Inilah Persyaratan dan Mekanisme Rekrutmen P3K Bulan Januari 2019

BKN melalui humas BKN mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada minggu keempat bulan Januari 2019. Siapa saja yang berhak ikut? Berikut  ini merupakan persyaratan mengikuti seleksi rekrutmen P3K tahun 2019. Persyaratan ini dikutip dari PP Nomor 49 Tahun 2018.
perekrutan pppk

Persyaratan rekrutmen P3K

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  9. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
  10. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Seleksi Rekrutmen PPPK

Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.  Sedangkan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
  1. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi yang dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat; dan
  2. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi yang dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi  apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.

0 Response to Inilah Persyaratan dan Mekanisme Rekrutmen P3K Bulan Januari 2019

Posting Komentar

Kebijakan Komentar omahguru.com :
1. Silakan berkomentar sesuai topik pembahasan
2. Tidak menyertakan link hidup dalam komentar
3. Tidak berkomentar berbau sara dan p*rn*grafi